50 Ekor Penyu Dilepas Saat HPSN Di SulTra

539
0

Updatekareba.Com, Kendari – Hari ini Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku Dr. Ir. Darhamsyah, M.Si bersama Wakil Bupati Wakatobi Ilmiati Daud, S.E., M.Si, Sekretaris Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan aksi pelepasan tukik jenis Penyu sisik (Eretmochelys imbricata) sebanyak 50 ekor di Pantai Cemara Desa Wapiapia, Kecamatan Wangiwangi.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kepala Balai Taman Nasional Wakatobi Darman, S.Hut., M.Sc merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019.

Menurutnya ini penting dilakukan untuk mendukung kelestarian salah satu keanekaragaman fauna yang ada di Taman Nasional Wakatobi.

Sebagaimana diketahui penyu merupakan salah satu hewan purba yang masih hidup sampai sekarang.

Ilmuwan memprediksi, penyu itu seusia dengan dinosaurus, dan telah ada sejak zaman Jura (145 – 208 juta tahun yang lalu).

Saat ini di dunia, hanya terdapat tujuh jenis kura-kura laut yang masih bertahan hidup, yaitu penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu lekang (Lepidochelys olivacea), penyu belimbing (Dermochelys coriacea),

Penyu pipih (Natator depressus), penyu tempayan (Caretta caretta) dan penyu kemp’s ridley (Lepidochelys kempi). Dari ketujuh jenis ini, hanya penyu kemp’s ridley yang tidak pernah tercatat ditemukan di perairan Indonesia.

Penyu belimbing menjadi penyu berukuran paling besar yaitu panjang badan mencapai 2,75 meter dan bobot 600-900 kilogram.

Sedangkan penyu terkecil yaitu penyu lekang dengan bobot sekitar 50 kilogram. Tetapi penyu hijau menjadi jenis penyu yang paling sering ditemukan.

Semua jenis penyu tersebut, kecuali penyu pipih, dimasukkan dalam hewan yang dilindungi baik oleh peraturan nasional maupun internasional.

Badan konservasi dunia (IUCN) memasukkan penyu belimbing, penyu kemp’s ridley dan penyu sisik sebagai satwa sangat terancam punah (critically endangered).

Sementara penyu hijau, penyu lekang dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah (endangered).
Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), memasukkan semua jenis penyu dalam appendix I, yang artinya dilarang perdagangkan untuk tujuan komersial.

Di Indonesia, semua jenis penyu dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang berarti perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya dilarang.

Menurut UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here