Updatekareba.Com, Jakarta – Sebagai layanan dasar yang wajib diberikan kepada seluruh warga negara, pendidikan merupakan urusan konkruen antara pemerintah pusat dan daerah.
Kebijakan zonasi yang diterapkan sejak tahun 2016 menjadi pendekatan baru yang dipilih pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam implementasi kebijakan zonasi, Mendikbud bersama Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ.
Edaran yang ditujukan kepada para Kepala Daerah ini bertujuan agar Pemerintah Daerah segera menetapkan kebijakan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 serta zonasi persekolahan sesuai kewenangan masing-masing.
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengatur agar PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (paling sedikit 90 persen), jalur Prestasi (paling banyak 5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (paling banyak 5 persen).
Kembali ditegaskan bahwa nilai ujian nasional (UN) tidak dijadikan syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan orang tua.
Penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tidak dibenarkan.
Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain kanal yang dikelola pemerintah daerah, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan/pengaduan pelanggaran PPDB di antaranya:
1. Unit Layanan Terpadu (ULT) melalui http://ult.kemdikbud.go.id; SMS 0811976929; pengaduan@kemdikbud.go.id
2. Posko Pengaduan Itjen melalui http://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/; SMS/WhatsApp 08119958020.
3. Saber Pungli melalui hotline 193; SMS 1193; lapor@saberpungli.id.
4. Ombudsman melalui https://www.ombudsman.go.id/pengaduan; hotline 137.(*)