Updatekareba.Com, Toraja – Pemerintah akan memberikan santunan kepada ahli waris pasien covid-19 yang meninggal dunia. Besarannya berkisar Rp. 15 Juta per jiwa.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Kementrian Sosial RI nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara, Mira Bangalino, kepada Updatekareba.Com, Sabtu (30/1/2021), menginformasikan bagi warga Toraja Utara yang keluarganya meninggal dunia akibat Covid-19 agar segerah melaporkannya ke kantor Dinas Sosial Toraja Utara.
“Persyaratannya cukup bawa KTP, KK, dan surat keterangan kematian korban akibat Covid-19 dari rumah sakit atau puskesmas, ataupun Dinas Kesehatan, serta bukti ahli waris,” kata Mira Bangalino.
Setelah datanya lengkap, ujar Mira, maka Dinas Sosial akan mengirim rekomendasi ahli waris kepada Kementrian Sosial melalui Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan santunan.
“Setelah diverifikasi disana, maka ahli waris akan diarahkan untuk membuka rekening. Jadi tidak ada perantara melalui kami, lamgsung ditransferkan ke rekening ahli waris oleh Kementrian Sosial,” ungkap Mira.
Untuk diketahu, hingga saat ini sesuai data dari Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, angka pasien Covid-19 yang meninggal dunia mencapai 24 orang.(*/UK)