Updatekareba.Com, Toraja – BNNK Tana Toraja menerima surat dari Kajari Tator bahwa berkas tersangka (DPO) BNNK Tana Toraja tahun 2018 telah dinyatakan lengkap. Kasus DPO BNNK Tator tahun 2018 inisial SYK sudah siap dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan, Senin (20/1/2020)
Sebelumnya tersangka SYK masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNNK Tana Toraja selama satu tahun.
BNNK Tana Toraja berkoordinasi dengan BNNP Sulawesi Selatan untuk melakukan pemantauan terhadap DPO.
Akhirnya tim pemberantasan BNNP Sulawesi Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO SYK dirumahnya di Pancarijang, Kabupaten Sidrap pada tanggal 18 September 2019 lau.
Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Natalia Dewi Tonglo melalui Kasi Pembrantasan Kompol Andarias BP menerangkan DPO an. SYK ditangkap setelah sebelumnya BNNK Tana Toraja menangkap lima orang yang merupakan jaringan dari SYK.
“Kelima pelaku ditangkap pada bulan September 2018 dengan barang bukti yang ditemukan berupa narkotika shabu,” kata Kompol Andarias BP.
Lebih lanjut diterangkan Seorang tersangka yang merupakan anak dibawah umur inisial MRH telah dijatuhi vonis oleh PN makale dengan vonis penjara selama 2 tahun 4 bulan.
Sementara 4 orang lainnya dikenakan vonis penjara yaitu ED (5 tahun), ASP (4 tahun 7 bulan), AT (5 Tahun) dan RM (6 Tahun).
Hasil penyidikan menyatakan bahwa narkotika shabu yg dimiliki oleh 5 orang tersebut berasal dari DPO inisial SYK.
Kini tersangka SYK diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.(*)