Updatekareba.Com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 105 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) ilegal atau yang tidak memiliki perizinan.
Kepala Bappebti Sidharta Utama menyatakan pihaknya telah memblokir 273 domain situs web PBK sejak Januari 2021. Pemblokiran tersebut dilakukan dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
“Untuk mencegah adanya potensi kerugian masyarakat akibat penawaran iklan dan promosi di bidang PBK yang tidak berizin, salah satu caranya dengan melakukan pembatasan agar situs-situs web dari entitas tak berizin tersebut tidak dapat diakses,” ujar Kepala Bappebti dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Kamis (15/4/2021).
Kepala Bappebti mengungkapkan praktik penipuan yang dilakukan dengan modus investasi ilegal PBK ini terus tumbuh subur walaupun terus dilakukan pengawasan ketat dan langkah pemblokiran.
Hal ini karena karena masyarakat semakin antusias bertansaksi secara online di masa pandemi, termasuk di bidang PBK. Untuk itu, kata dia, pengawasan dan pengamatan terhadap bidang PBK perlu diperketat.
Dia juga menegaskan pemblokiran domain situs web ilegal oleh Bappebti memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, yakni Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
“Masyarakat perlu menyadari, apabila suatu situs web tidak dapat diakses, berarti terdapat konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” imbuh Kepala Bappebti. (**/UK)