Bhabinkamtibmas dan Babinsa Imbau Apotik tidak Jual Obat Sirup yang ditarik oleh BPOM Di Tana Toraja

277
0

UPDATEKAREBA.COM, TORAJA – Bhabinkamtibmas Polsek Sangalla Brigpol Suhendar dan Sertu Muh Yahya Babinsa Koramil 06 Sangalla, Melaksanakan Himbauan di Toko Obat Kevin terkait pelarangan Penjualan Obat Sirup Anak di Lembang Saluallo, Kecamatan Sangalla Utara, Kabupaten Tana Toraja, Sabtu (22/10/2022).

Ada lima Jenis Obat yang melebihi ambang Batas kandungan Paracetamol yakni ;
a.Termorex Sirup (obat demam)
b.Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
c.Unibebi Congh sirup (batuk dan flu)
d.Unibebi Demam sirup (obat demam)
e.Unibebi Demam Drops(obat demam)

Himbauan dari Balai POM. RI Kepada Dinas Kesehataan Kab/Kota di seluruh wilayah RI agar dari lima jenis obat tersebut agar segera ditarik dari pasaran dan tidak mengedarkan atau dijual lagi

Dalam rilis Humas Polres Tana Toraja menuliskan Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi, SIK, MH,
meminta seluruh personil Bhabimkabtimas melakukan monitoring dalam Pengunaan lima jenis Obat Paracetamol sirup dalam Praktik Penyembuhan Penyakit Khususnya pada Golongan Anak di wilayah Kabupaten Tana Toraja.

Adapun himbauan yang disampaikan :

> Agar tidak menjual obat paracetamol anak yang dilarang penggunaannya oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia dan BPOM Pusat.

> Jika terdapat orang tua anak yang akan menggunakan obat paracetamol yang dilarang tersebut agar diarahkan langsung ke puskesmas setempat untuk berobat.

> Bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan dan kepedulian oleh pihak Kepolisian demi kesehatan bersama khususnya pada anak – anak kita untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan. (rls/UK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here