UPDATEKAREBA.COM, TORAJA – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja menanggapi terkait Video seorang tersangka penyalahguna narkotika mengaku dibekingi pihak Polres viral di media sosial saat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja melakukan jumpa pers pada Rabu (15/2/2023) kemarin.
Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Natalia Dewi Tonglo menyampaikan informasi tersangka saat jumpa pers akan tetap didalami BNNK Tana Toraja.
“Terkait video tiktok yang lagi viral tentunya kami tidak langsung percaya, namanya keterangan tersangka harus diuji, bisa saja dia mengaku-memgaku karena sudah tertangkap, namun demikian informasi ini tetap akan kami dalami dan berkoordinasi dengan pihak Polres,” ungkap AKBP Dewi Tonglo, dalam keterangan Humas BNNK Tana Toraja, Sabtu (18/2/2023).
AKBP Dewi Tonglo juga menambahkan akan tetap memberikan informasi selanjutnya terkait hasil penyelidikan pengakuan tersangka
“Kami telah berkoordinasi dengan Kapolres Toraja Utara sebagai instansip dari oknum yang disebutkan tersangka, dan memerintahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut thlerhadap terkait keterangan menyebutkan oknum anggota dimaksud. Kami mohon waktu dan dukungan morilnya, agar masalah ini bisa dibuktikan dan dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ucapnya
” nanti kami info kembali,” kata Kepala BNNK Tana Toraja.
Dari rilis yang di pimpin langsung Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Natalya Dewi Tonglo, meyampaikan pada hari sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 wita di Tandung Desa Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, telah diamankan seorang laki-laki berinisial RP alias RL, berusia 21 tahun, pekerjaan tidak ada.
RP alias RL diamankan dirumahnya saat sedang tidur dan setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya berhasil ditemukan Barang Bukti, yaitu tiga sachet plastik kecil yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan total berat brutto 0,89 yang dimasukkan kedalam botol warna coklat yang disembunyikan didalam saku sebelah kiri bagian depan sweater/jaket warna merah yang digantung di dinding tempat penyimpanan padi serta Uang tunai sebanyak Rp.2.500.000,-
Setelah yang bersangkutan diamankan ke kantor BNNK Tana Toraja dan dilakukan interogasi lebih lanjut terungkap Jaringan Narkotika yang diungkap BNNK Tana Toraja pada akhir tahun 2022, LKN tersangka inisial RP alias RL yang saat ini sedang menjalani proses hukum di BNNK Tana Toraja, yaitu Jaringan Walenrang – Toraja, terhadap ybs diancam psl 114 ayat (1), Psl 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sementara penangkapan yang ke 2 yaitu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa laki-laki berinisial EL alias K sering melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika didaerah Toraja Utara yang meresahkan masyarakat.
Dari infomasi tersebut kami memerintahkan Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja untuk melakukan penyelidikan dan hasil intelejen bahwa jaringan ini melibatkan jaringan DPO tahun 2022 an AG. Berdasarkan data tersebut pada tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 11.37 Wita, Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja berhasil mengamankan lelaki berinisial EL alias K dengan Barang Bukti empat sachet plastik kecil berwarna bening yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan total berat brutto 1,26 gram, dan barang bukti lainnya
Terhadap EL dikenakan psl 114 ayat (1), Psl 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Setelah diamankan terhadap EL alias K dilakukan interogasi dan yang bersangkutan mengakui mengambil barang narkotika dari bandar dengan inisisal AG alias G yang berdomisili di Toraja Utara juga yang merupakan DPO kami.
Tim kita tidak tinggal diam dan langsung bergerak cepat menuju ke rumah AG alias G yang beralamat dijalan Kasuari, Karassik, Toraja Utara. Tanpa perlawanan AG alias G berhasil diamankan bersama SP alias DK. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah AG alias G, berhasil ditemukan Barang Bukti dua sachet plastic kecil warna bening yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan total berat brutto 43,55 gram serta Uang Tunai sejumlah Rp 4.750.000.
Terhadap AG dikenakan pasal 114 ayat (2). Psl 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Terhadap SP dikenakan pasal 114 ayat(1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif menjaga lingkungannya dari pengaruh buruk narkotika”, ungkap AKBP Dewi Tonglo, Rabu (15/2/2023).(*/UK)