Updatekareba.Com, Toraja – Penyidik dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tana Toraja melakukan pelimpahan perkara dan barang bukti (Tahap II) Berkas Perkara Jaringan Peredaraan Gelap Narkoba Toraja – Sidrap.
Penyidik BNNK Tana Toraja melimpahkan berkas perkara
atas nama tersangka atas nama YS alias SN, AK alias EK dan LUT alias LU ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Kamis (13/2/2020).
“Hari ini tahap II, kita penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja terkait perkara tindak pidana narkotika yang sebelumnya di tangkap pada bulan Oktober 2019” kata Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo.
Secara terpisah melalui Kasi Pemberantasan BNNK Tana Toraja, Andarias BP memberikan penjelasan, perihal penangkapan masing-masing tersangka yang ditangkap secara terpisah oleh Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja.
“ SN ditangkap di Toraja dan diketahui memesan narkotika dari seseorang yang bernama Ak di Sidrap, beberapa hari kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap EK di Makassar Kecmatan Rappocini Makassar dan selanjutnya di lakukan pengembangan dan penangkapan terhadap TSK LU di Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap” Uangkap Andarias.
Pelimpahan Berkas Perkara langsung diterima oleh Kasi Pidum Kejari Tana Toraja Vidi Edwin Parluhutan Siahaan.
“Selanjutnya kita segera menyelesaikan administrasi untuk proses penuntutan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” ujar Kasi Pidum Kejari Tana Toraja.(*)