CALEG PDIP MINTA BAWASLU WASPADAI SUKET BODONG DARI DUKCAPIL DI TORAJA

578
0

Updatekareba.Com, Toraja – Surat keterangan (suket) dapat digunakan untuk memgikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Artinya, mereka yang sudah melakukan perekaman, telah mengantongi Nomor Induk Kependudukan (NIK), tetapi belum mendapatkan fisik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dapat mencoblos jika memiliki suket.

Namun Calom legeslatif DPRD Toraja Utara dapil Toraja Utara satu nomor urut tiga dari partai PDIP, Henokh Palungan, ST meminta pihak Bawaslu untuk mengawasi adanya suket bodong atau palsu.

“Suket boleh dipakai, tapi perlu pemgawasan ketat, jangan sampai ada suket bodong, terutama untuk pemilih pemula,” kata Henokh Palungan, ST, Senin (11/3/2019) siang.

Henokh Palungan menambahkan jika pihak Bawaslu tidak mengawasi maka Pemilu 2019 di Toraja Utara ini bisa tercedarai.

“Mohon Dukcapil jangan coba-coba memcederai proses Pemilu 2019 ini, karena kami caleg akan awasi ketat”, tambah Henokh.

Dirilis oleh Humas Kemendagri, Suket tersebut harus dikeluarkan oleh Dukcapil dan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh KPU. Terakhir, orang tersebut juga harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dirilis KPU.

Suket tersebut juga harus dipastikan valid. Mereka yang namanya tertulis dalam suket tersebut harus memiliki alamat yang jelas, berserta RT, RW, desa, serta kelurahan.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here