Updatekareba.Com, Toraja -Sejumlah TPS di Tana Torajayang terindikasi adanya pelanggaran pemilu kini berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Setidaknya dua TPS yang hingga kini telah dilaporkan Bawaslu.
Kedua TPS di Kabupaten Tana Toraja yang diduga petugas KPPSnya melakukan pergeseran dan penggelembungan suara dilaporkan ke pihak Bawaslu dengan nomor surat 04/LP/cam/19.11/IV/2019 tertanggal 18 April 2019.
Dalam surat itu TPS di Lembang Kayuosing, dan TPS 1 Lembang Palesa Kecamatan Rembon, terjadi pembukaan ulang kertas suara tanpa diawasi pengawas TPS.

Kejadian ini terjadi tanggal 18 April 2019 pukul 04.00 Wita, dan lokasi penghitungan suara dipindahkan ke dalam gereja dimana lokasi TPS sebenarnya tidak terjadi situasi berbahaya semisal bencana alam.
Tugas dan wewenang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)
– Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara;Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara;
– Mengawasi persiapan penghitungan suara;
– Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara;
– Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
– Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.