Diperpanjang hingga Tahun 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar Bansos Program Keluarga Harapan

759
0
Relawan PKH Dinsos Toraja Utara saat ikut membantu mendata pengungsi wamena yang tiba di Toraja Utara, Selasa (15/10/2019).

Updatekareba.Com, Jakarta – Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bansos PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak agar dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

KPM Bansos PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Kewajiban KPM Bansos PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga penerima Bansos PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun.

Bansos PKH diperpanjang penyalurannya hingga 2021 dengan kuota 10 juta KPM.

Dalam penyalurannya, Bansos PKH akan diberikan selama setahun, dalam 4 tahap, atau setiap tiga bulan sekali. Namun sejak Oktober 2020, Bansos PKH diberikan setiap bulan.

Dikutip Updatekareba.Com dari situs Kementerian Sosial, berikut Indeks dan faktor penimbang Bansos  PKH dalam penanganan Covid-19 Tahun 2020.

– Ibu hamil/nifas : Rp250.000/ bulan.

– Anak usia dini 0-6 tahun : Rp250.000/ bulan.

– Pendidikan anak SD/sederajat : Rp75.000/ bulan.

– Pendidikan anak SMP/sederajat : Rp125.000/ bulan.

– Pendidikan anak SMA/sederajat : Rp166.000/ bulan.

– Penyandang disabilitas berat : Rp200.000/ bulan.

– Lanjut usia: Rp200.000/ bulan.

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Cara mendaftar bantuan program Bansos PKH :

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Cara mendaftar hanya dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.

2. Pastikan Anda bukan penerima bansos lainnya seperti sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya yang beras dari pemerintah.

3. Pastikan Anda bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

4. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan 6 tahun.

Catatan Tambahan:

– Cek status kepesertaan Anda di SIKS KEMENSOS atau melalui aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di Google Play Store.

– Jika telah disetujui, setiap KPM penerima Bansos PKH diberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

– Informasi lebih lanjut bisa cek di link Pusdatin Kemensos atau Helpdesk Kemensos atau ke BPJS Kesehatan dengan nomor hotline 1500400.(*/UK)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here