UPDATEKAREBA.COM, TORAJA – Tim Patroli Bermotor Sat Samapta Polres Tana Toraja, pada Minggu 13 Februari 2022 Pukul 11.30 Wita, yang dipimpin oleh Aipda Alpian Somalinggi, melakukan kegiatan Kepolisian Penghentian Judi Sabung Ayam di Salu Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.
Hasil dari penghentian Judi Sabung Ayam, Tim Patmor mengamankan terduga pelaku judi sabung ayam, sebanyak tiga orang.
Barang Bukti yang diamankan berupa 4 (empat) ekor ayam aduan.
3 orang Terduga pelaku Judi Sabung Ayam beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Tana Toraja, dan diserahkan Ke Reskrim untuk proses hukum selanjutnya.
Kasat Samapta AKP Gunarni Munda, SH yang di konfirmasi membenarkan perihal kegiatan penghentian Judi Sabung Ayam yang dilakukan oleh personilnya.
” Tim Patmor mengamankan 3 terduga pelaku Judi Sabung Ayam yang tertangkap tangan, beserta mengamankan barang bukti 4 ekor ayam Aduan, selanjutnya Terduga pelaku dan barang buktinya kami serahkan ke Sat Reskrim untuk proses penanganan selanjutnya,” kata AKP Gunarni Munda.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP H. Syamsul Rijal, S.Sos, MH, yang di konfirmasi terkait hal ini juga membenarkan perihal diamankannya terduga pelaku judi sabung ini.
” Iya benar, kami ucapkan terimakasih kepada rekan – rekan Patmor Sat Samapta yang proaktif melakukan patroli Cipta Harkamtibmas, yang berhasil menghentikan praktek Judi sabung ayam di Kel. Manggau hari ini, dan dari Sat Samapta kami telah menerima 3 orang Terduga pelaku SBY beserta barang bukti 4 ekor ayam aduan,” ungkap AKP H. Syamsul Rijal.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan, dan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ancaman pidana yang menanti para pelaku ini dikatakan oleh AKP. Syamsul Rijal melanjutkan keterangannya.
” Jadi terhadap terduga, itu dikenakan pasal 303 Subs 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun hinga 10 Kurungan Penjara,” Ujar Syamsul Rijal.
Menyikapi perihal judi sabung ayam yang mulai bermunculan di berbagai tempat,
Kapolres Tana Toraja AKBP. Juara Silalahi SIK, MH, pun angkat bicara.
” Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, saya (Kapolres Tana Toraja ) tetap komitmen pada upaya kepolisian dalam memerangi penyakit masyarakat (Judi Sabung Ayam ) ini, dan kali ini kembali saya tegaskan, tidak ada tawar menawar bagi para pelaku judi sabung ayam yang tertangkap, saya pastikan berujung pada peradilan, untuk itu saya sangat menghimbau, sekaligus memperingatkan para pelaku – pelaku judi sabung ayam, STOP Penyakit Masyarakat ini, Hentikan dari sekarang atau Berakhir Di dalam Penjara, saya ulangi, STOP DARI SEKARANG atau BERAKHIR DI PENJARA “. Tegas AKBP. Juara Silalahi, SIK, MH, Kapolres Tana Toraja.
Sementara Sat Reskrim Polres Toraja Utara berhasil mengamankan terduga pelaku kasus Perjudian.
Dalam rilis Humas Polres Toraja Utara Pelaku menggunakan Hewan Ayam Jantan yang dipasang taji dibagian kaki, kemudian diadu atau berkelahi dan memasang taruhan uang.
Ayam yang lari atau mati dinyatakan kalah, dan orang yang memasang taruhan di Ayam yang menang, menerima uang taruhan, sebagai keuntungan.
Menurut terduga pelaku, mereka melakukan hanya iseng untuk mengisi waktu luang atau waktu istirahat setelah bertani. Identitas Pelaku YP (63) dan MP(43)
Adapun kronologis penangkapan bermula ketika Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara, menerima Informasi dari masyarakat bahwa banyak motor yg terparkir di Pinggir Jalan, dan terlihat ada beberapa masyarakat membawa ayam jantan.
Dari informasi ini, diselidiki dan dikembangkan, kemudian kuat dugaan akan atau sedang berlangsung kegiatan adu ayam dengan taruhan.
Dan benar saat Tim Resmob sampai ke lokasi yang dimaksud, orang yang sedang berkumpul langsung lari berhamburan. Petugas berhasil mengamankan beberapa pelaku, lalu diintrograsi dan mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian.
Atas analisa ini beberapa pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Torut guna proses selanjutnya.(rls)