Dua KPU Di Toraja Buka Pendaftaran Anggota PPK, Ini Jadwal Dan Syaratnya

1085
0

Updatekareba.Com, Toraja – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja dan KPU Toraja Utara membuka pendaftaran badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pilkada 2020. Jadwalnya, mulai hari ini, Rabu (15/1/2020) hingga Jumat (17/1/ 2020).

Diketahui, setelah tahapan pengumuman, pendaftaran PPK akan dimulai tanggal 18 – 24 Januari 2020.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti rekrutmen tersebut dapat mengunduh formulir pendaftaran di website KPU Tana Toraja dan Website KPU Toraja Utara atau datang langsung ke Kantor KPU Tana Toraja di Jalan Tongkonan Ada’ Nomor 2, Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja,

Dan KPU Toraja Utara, Jalan Pongtiku, Kelurahan Karassik, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Mulai pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita setiap harinya.

Ketua KPU Toraja Utara, Bonnie Freedom, terkait pembentukan panitia Ad Hoc dalam Pilkada Toraja Utara tahun 2020 menjelaskan bahwa KPU Toraja Utara akan melaksanakan rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 yang mengacu pada PKPU Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Semoga akan lahir calon PPK yang berdedikasi menyukseskan Pilkada Toraja Utara, tanggal 23 September 2020, yang memiliki integritas dan memahami demokrasi khususnya Pilkada,” kata Bonnie Freedom.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja dan Toraja Utara 2020 mulai tanggal 18 Januari hingga 24 Januari 2020.

Setelah perekrutan calon anggota PPK, kemudian dilanjutkan dengan rekrutmen anggota PPS tingkat Lembang atau Kelurahan, dimana tahapan tersebut dimulai pada tanggal 15 Februari sampai 14 Maret 2020 mendatang.

Kemudian setelah rekrutmen PPS selesai, akan dilanjutkan proses rekrutmen Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlangsung 21 Juni sampai 21 Agustus 2020.

“Untuk itu KPU Toraja Utara membuka dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, salah satunya dengan mengikuti tahapan perekrutan PPK, PPS maupun KPPS,” sambungnya.

Salah satu syarat utama dari perekrutan PPK, PPS, dan KPPS harus bebas dari penyalagunaan Narkotika.

Sementara Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa menjelaskan, calon PPS dan PPK harus memenuhi syarat usia minimal berusia 17 tahun serta memiliki stamina yang prima.

“Di aturan PKPU kan ada syarat maksimal warga yang boleh jadi PPS dan PPK berusia 60 tahun dan usia minimalnya 17 tahun. Yang jelas staminanya harus prima karena harus kuat lembur sampai pagi hari,” unngkap Rizal Randa.

Berkaca pada Pilpres tahun 2019, untuk mengantisipasi kejadian meninggalnya para petugas karena kelelahan, di tahun 2020 pihaknya akan melakukan pengecekan riwayat kesehatan calon PPS dan PPK.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Tana Toraja. Termasuk mengecek riwayat penyakit calon PPS dan PPK,” jelas Rizal.

Kendati demikian, menurut Rizal beban kerja saat Pilkada 2020 tidak akan seberat saat Pilpres kemarin.

“Saya pikir bebannya akan berkurang 40 persen dibandingkan 2019 kemarin, karena nantinya hanya ada satu kertas suara,” tambah Ketua KPU Tana Toraja.

Adapun rincian jumlah Panitia Ad Hoc dan PPDP yang dibutuhkan oleh KPU Tana Toraja adalah PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sebanyak 95 orang terbagi dalam 19 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tana Toraja.

Untuk rincian jumlah Panitia Ad Hoc dan PPDP yang dibutuhkan oleh KPU Toraja Utara adalah PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sebanyak 105 orang terbagi dalam 21 Kecamatan yang ada di Kabupaten Toraja Utara.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here