Dua Orang Pejabat Di Kantor Pertanahan Toraja Utara Jadi Tersangka Korupsi Oleh Kejati SulSel

4448
0
Handover.

Updatekareba.Com, Makassar – Dua Kepala Seksi di Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan

Kedua pejabat Kantor Pertanahan ini yakni berinisial MAR dan inisal A. Kedua tersangka ini diduga melakukan penyalgunaan kewewenangan dalam penerbitan sertifikat kawasan hutan produksi terbatas Mapongka di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, SulSel.

Dalam rilis Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel, Y. Gatot Iriyanto, melalui Kepala Seksi Penerangan Kejati SulSel, Idil, menyampaikan penetapan MAR dan A dilakukan setelah melakukan pemeriksaan saksi – saksi, penyitaan dokumen terkait dugaan peristiwa ini, serta pemeriksaan MAR dan A.

MAR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor-27/P.4.5/Fd.1/04/2021 dan A berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor-28/P.4 5/Fd 1/04/2021.

MAR saat ini aktif sebagai Kepala Seksi Pengadaan Tanah di Kantor Pertanahan Toraja Utara, dan A aktif sebagai Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Toraja Utara.

Tim penyidik menemukan keduanya telah menyalahgunakan kewenangan dengan jabatannya sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas Mapongka.

Akibat perbuatan kedua ASN ini negara dirugikan senilai Rp. 12,6 Miliar.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo.Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*/UK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here