Updatekareba.Com, Toraja – Dua tersangka dugaan korupsi dana desa di Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja akhirnya dipindahkan dari sel tahanan Rutan Klas IIB Makassar ke Rutan Makassar, Sabtu (13/8/2019) siang.
Kedua tersangka dipindahkan ke Makassar melalui jalur darat menggunakan mobil tahanan Kejari Tana Toraja dengan pengawalan ketat kepolisian.
Pemindahan kedua tersangka kasus korupsi dana desa dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja Jefri P. Makapedua, melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari Tana Toraja, Andi Ardiaman.
“Proses penyidikan sudah rampung dan kedua tersangka diserahkan dan masuk proses tahap 2 yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara ke Pengadilan Tipikor Makassar,” ungkap Andi Ardiaman.
Sebelumnya, Karman Loda dan Topan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tana Toraja
terkait proyek kasus pengadaan PLTH, program pembangunan listrik di Lembang Bau tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Penyidik Kejari Tana Toraja menetapka dua tersangka di sangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UUD No 31 tahun 1999 yang telah di ubah dengan UUD No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tim penyidik telah menetapkan kerugian negara untuk kegiatan tersebut total los sekitar Rp. 821 juta , dimana secara bertahap di tahun 2017, Rp375 juta dan di Tahun 2018 -Rp. 446 karena tidak selesai dikerjakan di tahun 2017-2018 dan sampai saat ini belum selesai dikerjakan dan tidak berfungsi.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Tana Toraja ini menyampaikan bahwa pihak Inspektorat Tana Toraja telah menetapkan nilai kerugian senilai Rp. 393 Juta.
“Kami tetap pakai nilai kerugian lost senilai Rp. 821 Juta, dan tetap melampirkan hasil audit Inspektorat Tana Toraja,” ucap Andi Ardi Arman.
Kasi Intel Kejari Tana Toraja juga menambahkan bahwa tersangka kasus korupsi dana desa Lembang Bau ini akan disidang di pengadilan Tipikor Makassar pekan depan.
“Rencana tanggal 16 Juli 2019 sidang pertamanya di Pengadilan Tipikor Makassar,” ucap Kasi Intel Kejari Tana Toraja.(*)