Fenomena Rasio Pajak di Indonesia

540
0

Updatekareba.Com, Jakarta – Rasio pajak Indonesia belum dalam kondisi ideal. Sejumlah strategi dijalankan pemerintah untuk mencapai rasio pajak paling realistis dan aman bagi perekonomian nasional.

Rasio Pajak pada dasarnya mencerminkan tingkat kepatuhan warga negara dalam membayar pajak. Selain itu, rasio ini juga menunjukan seberapa efisien dan efektifnya administrasi perpajakan di negara tersebut.

Idealnya, pertumbuhan ekonomi suatu negara diiringi dengan peningkatan kinerja pemungutan pajak. Sayangnya, konsep ini tidak berlaku di Indonesia.

Di Indonesia, perekonomian yg terus tumbuh positif tidak sejalan dengan kinerja pemungutan pajak yang cenderung stagnan.

Salah satu sebab rendahnya Rasio Pajak kita adalah tingkat kepatuhan pajak masyarakat Indonesia yg belum maksimal. Meskipun demikian, presentase kepatuhan kian meningkat setiap tahunnya (2015=60%;2016=63% dan 2017=68%).

Berkembangnya aktivitas ekonomi digital juga jadi penyebab rendahnya rasio pajak karena keterbatasan regulasi dan instrumen administrasi. Menyikapi problem ini sekaligus memastikan jalannya prinsip keadilan, pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru tentang e-commerce.

Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan Rasio Pajak di Indonesia, namun upaya ini tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa. Kenaikan Rasio Pajak harus dilakukan secara bertahap agar tidak memberatkan perekonomian secara keseluruhan.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here