Upatekareba.Com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi membacakan putusan kelanjutan perkara untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. MK memutuskan untuk menghentikan 58 perkara.
“Mengadili sebelum jatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap persidangan selanjutnya,” ujar hakim ketua, Anwar Usman dalam persidangan putusan sela di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dikutip dari Detik.Com, Senin (22/7/2019).
Alasan penghentian belasan perkara tersebut berbagai macam, salah satunya karena tidak melampirkan asal daerah pemilihan. Bahkan ada pihak yang menolak membacakan permohonan.
Hari ini akan ada tiga panel sidang yang akan digelar di MK. Untuk 14 perkara yang dihentikan ini merupakan keputusan sidang panel pertama.
Panel 2 ada 23 perkara, dan panel ketiga ada 21 perkara yang ditolak. Sehingga total ada 58 perkara yang ditolak.
Untuk perkara yang diterima rinciannya yaitu, panel pertama ada 48 perkara, panel kedua ada 33 perkara, dan terakhir panel ketiga ada 41 perkara yang ditolak. Sehingga, yang diterima ada 122 perkara.
Dari pembacaan putusan sela ini, ada perkara yang tidak dibacakan apakah dihentikan atau dilanjutkan oleh majelis hakim MK. Meski begitu, hakim Aswanto menjelaskan perkara itu nantinya akan dibacakan saat pengucapan putusan akhir perkara.
“Untuk perkara selain, dan selebihnya yang tidak dinyatakan dismissal, serta yang tidak dinyatakan lanjut pada sidang pembuktian, agar menunggu panggilan sidang dari mahkamah untuk sidang pengucapan putusan,” kata Aswanto dalam persidangan.
Sementara salah satu gugatan yang diterima MK pada sidang perkara sengketa Pileg 2019 yakni gugatan partai PDIP terhadap proses pemungutan suara di salah satu TPS di Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Diputuskan untuk dilanjutkan di Putusan sela di MK,” ungkap salah satu Fungsionaris DPC PDIP Toraja Utara yang hadir di Mahkama Konstitusi.
Gugatan Partai PPP terhadap hasil Pileg DPR RI Dapil SulSel III pada salah satu TPS di Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, ditolak MK.
Berikut 14 perkara yang ditolak MK dalam panel pertama:
1. Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur Dapil jatim I, DPR RI
2. Partai Golkar Provinsi Jatim Dapil Pamekasan I DPRD Kabupaten
4. Partai NasDem Provinsi Jatim, Dapil Situbondo V DPRD Kabupaten, Tulungagung I DPRD Kabupaten atas nama Ahmad Yuliyanto
3. Partai Kebangkitan Bangsa, Provinsi Jatim Dapil VI DPRD Kabupaten (permohonan ditarik)
5. Partai Aceh, Provinsi Aceh, Dapil Aceh IV DPRA provinsi
6. Partai Demokrat, Aceh Singgih III, DPRA kabupaten
7. Partai Golkar Provinsi Aceh Dapil 0 (tidak menyebutkan Dapil)
8. Partai NasDem Provinsi DKI Dapil DKI Jakarta VI (permohonan ditarik)
9. Partai Gerindra Provinsi Sumut, Dapil Sumut II DPR RI (permohonan ditarik)
10. Partai Golkar Sumut, Dapil Deli Serdang VI DPRD Kabupaten, Dapil Langkat I DPRD Kabupaten, Dapil Tapanuli Tengah III, Dapil Tapanuli Selatan II
11. PKPI Provinsi Sumut Dapil Simalungun VI DPRD Kabupaten
12. PKB Provinis sumut Dapil Sumatera VIII DPRD provinsi, Dapil Tapanuli Selatan III DPRD Kabupaten
13. Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Dapil Papua Barat DPR RI, Dapil Papua Barat IV DPRD, Dapil Papua Barat II, Dapil Tengarau I, Dapil Tengarau III
14. Partai NasDem Riau, Dapil Siak III DPRD kabupaten (permohonan ditarik).
Berikut 21 perkara yang dihentikan MK (Panel III):
1. PAN, Jawa Barat, Dapil DPR RI 11, DPRD XV, DPRD Cimahi II.
2. Partai Demokrat, Jawa Barat, DPR RI I, DPRD Depok II, DPRD Indramayu III, Dapil Kuningan I.
3. PPP, Jawa Barat, DPRD Bogor, DPRD Kabupaten Dapil II, Bekasi III DPRD.
4. Partai Gerindra Jawa Barat DPR RI IV, DPR RI VIII, DPRD Bekasi V, Kabupaten Bekasi V, Kuningan II DPRD.
5. Partai Golkar, Jawa Barat DPRD Jabar X, DPRD Samarinda IV, Jabar XI, DPRD Bekasi VI.
6. PKB Jawa Barat, Subang VII DPRD.
7. Partai NasDem Jawa Barat, DPR RI Jawa Barat.
8. PKB, Maluku Utara DPR RI.
9. PKPI DPRD Dapil II, DPRD Sula IV.
10. Partai NasDem, DPRD V Maluku Utara.
11. Partai Hanura, Sulawesi Selatan, DPRD.
12. Partai Berkarya, Provinsi Sulawesi Selatan DPRD.
13. Partai Gerindra Sulawesi Selatan, DPRD (permohonan perseorangan).
14. PPP, Sulsel, DPR RI.
15. PAN, DPRD Sulawesi Utara (permohonan ditarik).
16. PAN, DPRD Sumatera Barat.
17. PKB, Sulawesi Tengah, DPRD Wakatobi.
18. Partai Golkar, DPRD Sulawesi Tengah.
19. Partai Demokrat, DPRD Dapil Kalimantan Barat V.
20. Partai Golkat Kalimantan Timur, Dapil Kutai I DPRD.
21. PBB, DPR NTB, DPRD Lombok Barat II.(*)