Updatekareba.Com, Toraja – Hasil karya klien pascarehabilitasi di rumah damping BNNK Tana Toraja di pamerkan pada pameran peringatan Hari anak Nasional di lapangan karebosi Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/7/2019).
Hasil karya rumah damping BNNK Tana Toraja yang dipamerkan diantarany berupa lukisan tiga dimensi dari media serbuk kayu, dan lampion dari bambu bertemakan Toraja.
“Kehadiran rumah damping BNNK Tana Toraja di pameran Hari Anak Nasional tahun 2019 merupakan kebanggaan dan tentunya motivasi dan kepercayaan diri bagi klien kami untuk bangkit dan melihat masa depan yang cerah,” kata Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Natalia Dewi Tonglo melalui Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Tana Toraja, Hafid.
Hasil kerajinan ini merupakan pendampingan dari kelompok seni ‘Sanda Rupa’ di Rantepao, Toraja Utara.
Sementara dalam keterangan pers Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin mengatakan Hari Anak Nasional 2019 akan terdiri atas tiga rangkaian acara, yaitu Forum Anak Nasional 2019, Puncak Peringatan Hari Anak 2019, dan Penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak 2019.
“Ketiganya akan diselenggarakan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan puncaknya Penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak pada 23 Juli malam,” kata Lenny dalam temu media yang diadakan di Jakarta.

Lenny mengatakan Forum Anak telah terbentuk sejak 10 tahun sebelumnya.
Pertemuan Forum Anak Nasional 2019 akan mengambil tema “Satu Dekade Forum Anak Nasional: Kita Beda, Kita Bersaudara, Bersama Kita Maju”.
Menurut Lenny, harapan terhadap Forum Anak sangat tinggi agar anak Indonesia bisa menjadi 2P, yaitu pelopor dan pelapor.
“Sebagai pelopor, anak harus bisa menemukan dan mengenali permasalahan yang dialami anak di wilayah mereka, kemudian apa yang bisa mereka lakukan. Sebagai pelapor, anak harus melaporkan bila ada pelanggaran-pelanggaran hak anak,” tuturnya.
Sedangkan Puncak Peringatan Hari Anak Nasional 2019 akan diadakan di Lapangan Karebosi, Makassar, dan dihadiri Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana.

Puncak Peringatan Hari Anak Nasional 2019 bertema “Peran Keluarga dalam Pelindungan Anak” dengan slogan “Kita Anak Indonesia, Kita Gembira”.
Dan “Penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak 2019” merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak yang menyebutkan upaya-upaya pelindungan anak merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
“Hingga Juni 2019 sudah ada 432 kabupaten/kota yang menginisiasi diri sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak. Masih ada 15 persen, dari total 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang belum,” kata Lenny.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengadakan temu media dalam rangka rangkaian Hari Anak Nasional 2019 yang diperingati pada 23 Juli setiap tahun.

LATAR BELAKANG HARI ANAK NASIONAL
Anak adalah harapan masa depan bangsa dan penerus generasi di masa mendatang. Dalam siklus kehidupan manusia, masa anak-anak merupakan fase dimana manusia mengalami tumbuh kembang yang menentukan masa depannya. Anak tidak bisa dipisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Hal ini secara tegas diamanatkan dalam UUD Tahun 1945 Pasal 28 B Ayat (2) bahwa negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Indonesia sebagai bagian dari anggota PBB telah berkomitmen di tingkat internasional yang ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990. Indonesia juga berkomitmen mendukung gerakan dunia untuk menciptakan “World Fit for Children”(dunia yang layak bagi anak), yang kemudian dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui pengembangan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Selain itu, berbagai peraturan dan kebijakan juga ditetapkan untuk memenuhi hak dan melindungi anak, utamanya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 3014 tentang Pemerintahan Daerah juga mempertegas bahwa sub-urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak merupakan urusan wajib pemerintah non pelayanan dasar, yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota.
Banyak kebijakan, program, dan kegiatan yang telah dibuat dan dilaksanakan di seluruh tingkatan wilayah, namun pemenuhan hak dan perlindungan anak belum optimal. Hal ini antara lain terlihat dari masih banyaknya anak yang tidak memiliki akta kelahiran, informasi yang ada belum ramah anak, mudahnya anak mengakses pornografi, masih terbatasnya wadah partisipasi anak dan suara anak belum mewarnai proses pembangunan.
Selanjutnya di bidang kesehatan masih banyak masalah kesehatan anak, di bidang pendidikan belum semua anak mendapatkan pendidikan, terbatasnya ruang kreatifitas anak, masih banyaknya pekerja anak, maraknyakekerasan kepada anak, baik kekerasan di rumah, di jalan, di sekolah dan tempat-tempat umum lainnya, masih banyak anak berkebutuhan khusus yang belum terpenuhi haknya, maraknya anak yang dijadikan sebagai pelaku terorisme, dan pengedar narkoba. Semua ini tentunya akan berdampak pada tumbuh kembang anak dan kehidupan mereka pada saat dewasa.
Hal tersebut perlu dicegah dengan cara menciptakan lingkungan yang kondusif untuk memberikan perlindungan dan tumbuh kembang anak yang optimal. Lingkungan yang kondusif harus dimulai dari dalam keluarga karena keluarga adalah lembaga pertama dan utama yang dapat menciptakan anak GENIUS “(Gesit Empati beraNI Unggul Sehat)”.

Konsep utama yang harus diperhatikan dalam menciptakan anak GENIUS adalah pola pengasuhan yang berkualitas yang didapat dari keluarga sebagai pengasuh utama dan pertama bagi anak. Hal ini dapat dicapai dengan memberikan pemenuhan hak anak dengan membangun komunikasi yang baik antar anggota keluarga, sehingga ketahanan dalam keluarga dapat terbentuk.
Anak yang GENIUS tidak terbatas pada bidang akademik saja, melainkan di bidang lainnya seperti bidang olahraga, seni, budaya, dll. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 2 yaitu “Penyelenggaraan perlindungan anak berdasarkan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945″ serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi: non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak,hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak.
Kemudian pada Pasal 10 yaitu “Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan”.
Peringatan Hari Anak Nasional belum menjadi tradisi masyarakat di Indonesia dibandingkan dengan peringatan hari besar lainnya. Bahkan banyak anak-anak Indonesia yang tidak mengetahui adanya Hari Anak Nasional.
Diharapkan momen Peringatan HAN 2019 ini dapat menggugah dan meningkatkan kepedulian setiap individu, orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, media, dan anak serta pemerintah pusat dan daerah akan pentingnya peran, tugas dan kewajiban masing-masing dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.(*)