Updatekareba.com, Toraja – Jajaran Polres Tana Toraja melakukan menertibkan kegiatan sosial berupa rambu tuka (pesta pernikahan/syukuran) dan rambu solo’ (pesta kematian/kedukaan) di tengah pandemi Covid-19 mendapat protes dari banyak warga.
Korps Bayangkara ini pun dituding pilih kasih dalam membubarkan dua kegiatan adat tersebut, ada kegiatan yang dibubarkan namun ada juga yang tidak.
Hal ini pun ditanggapi langsung Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu menggelar jumpa pers, Selasa (26/1/2021) untuk mengklarifikasi tudingan ini
AKBP Sarly Sollu menjelaskan bahwa masyarakat salah paham. Dimana, kegiatan yang telah dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 berikut imbauan Bupati. Seperti tamu yang hadir lebih 50 orang, berkerumun dan ada yang tidak memakai masker.
“Kegiatan yang dibubarkan karena melanggar Prokes, berkerumunan, dan melanggar instruksi Bupati yang maksimal 50 orang,” kata AKBP Sarly Sollu.
Kapolres juga menjelaskan untuk kegiatan yang tidak dibubarkan karena telah tertib menjalankan prokes. Tamu yang hadir memakai masker, pelaksana kegiatan menyediakan wadah cuci tangan, menjaga jarak dan mengikuti imbauan Bupati.
“Terus apakah ini dibubarkan?tentu tidak karena sudah mematuhi Prokes,” ucapnya.
Lanjut Kapolres, hingga saat ini pihaknya memang belum mengeluarkan surat ijin keramaian untuk kegiatan apapun. Kebijakan itu sebagai antisipasi agar masyarakat tidak menggelar kegiatan yang dihadiri banyak orang.
Meski begitu Polres Tana Toraja tidak melarang warga untuk menggelar suatu kegiatan. Namun dengan catatan tertib prokes Covid.
“Tidaj ada izin keramian kami keluarkan, kami juga bukan melarang asal tertib dan ikuti prokes,” harapnya.(*/UK)