Updatekareba.Com, Toraja – Pelaku pelanggaran Pemilihan Umum tanggal 17 April 2019 di Tana Toraja disidangkan di Pengadilan Negeri Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kamis (13/6/2019) kemarin.
Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Nomor Perkara112/Pid.Sus/2019/PN Mak tertanggal Surat PelimpahanSenin, 20 Mei 2019 dan Nomor Surat Pelimpahan B-665/R.4.26/Euh.2/05/2019 dengan Penuntut Umum
Umarul Faruq, SH.
Terdakwa pada kasus ini seorang wanita berinisial FT alias MR alias T
Salah satu saksi pada persidangan ini yakni komisioner Bawaslu Tana Toraja Berthy Paluangan.
” Saya diundang oleh Jaksa Penuntut sebagai Saksi Pelapor selaku mewakili Lembaga Bawaslu Kabupaten Tana Toraja selaku Lembaga yang menerima dan menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 454, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Kesaksian kami menyangkut Proses Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yg disampaikan oleh salah satu masyarakat, dan selanjutnya kami memeriksa, mengkaji laporan pelanggaran tersebut berdasarkan wewenang kami dalam Undang-undang,” kata Berthy Paluangan, kepada Updatekareba.Com, Jumat (14/6/2019).
Berthy Paluangan menjelaskan Proses kajian di lakukan Bawaslu Tana Toraja melalui giat klarifikasi yang didampingi oleh Pihak Kepolisian Resor Tana Toraja dan Pihak Kejaksaan Negeri Tana Toraja yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupate TANA Toraja sesuai Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Temuan dan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu No. 31 Tahun 2018.
“Selanjutnya Giat klarifikasi dilakukan Rapat Pembahasan Sentra Kedua Gakkumdu menyimpulkan bahwa Laporan Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Tana Toraja,”ungkap Berthy Paluangan,
Berthy Paluangan juga menjelaskan menyangkut tugas kami dan wewenang kami menyangkut laporan tersebut hanya sampai di Tahap Klarifikasi.
” Kehadiran kami sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu”, tambah Komisioner Bawaslu Tana Toraja ini.
Adapun kronologis kejadian dimana terdakwa FT pada hari Selasa tanggal 02 April 2019 sekitar pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2019, bertempat di Buntu Issong, Lembang Butudatu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tangal 02 April 2019 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di Buntu Issong, Lembang Butudatu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja mendatangi rumah warga yakni saksi inisial LL alias NB untuk memberikan kepada saksi sebuah amplop yang berisi uang sebesar Rp. 200.000,- dan mengatakan untuk memilih salah satu anggota Legislatif pada saat Pemilihan Umum pada tanggal 17 April 2019, yakni Caleg Partai Berkarya, yang pada saat itu saksi LL sedang duduk-duduk bersama dengan cucunya kemudian saksi meraba amplop tersebut dan menyimpannya.
Bahwa selain pada saksi LL, Terdakwa juga mendatangi saksi inisial LS dan memberikan amplop berisikan uang sebesar Rp. 200.000,- dengan memininta saksi LS untuk memilih Calon Anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja dari Partai Berkarya, namun karena saksi LS mengetahui uang tersebut ditujukan untuk memilih salah satu anggota Legislatif maka saksi LS menolak pemberian amplop tersebut.
Terdakwa FT pada tanggal 02 April 2019 sekitar pukul 17.30 Wita mendatangi Rumah saksi inisial BE dan saksi inisial SR yang berada di Buntu Issong, Lembang Butudatu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja untuk memberikan ampol yang berisi uang sebesar Rp. 200.000, pecahan Rp. 100.000, sebanyak dua lembar dengan menyuruh untuk memilih Calon Anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja dari Partai Berkarya.
FT pada saat itu merupakan anggota Pengurus Ranting Partai Berkarya Lembang Buntu datu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja Periode 2017-2022 dengan jabatan sebagai Sekretaris yang dibuktikan dengan Surat Susunan Pengurus Ranting Partai Berkarya dengan Nomor: 001/PB/IX/2017 tanggal 17 September 2017.
Akibat dari Perbuatan Terdakwa beberapa warga akhirnya memilih memilih Calon Anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja dari Partai Berkarya inisial ML pada saat Pemilihan Umum tanggal 17 April 2019 lalu.
Sidang perkara pemilu ini akan dilanjutkan pekan depan.(*)