UPDATEKAREBA.COM, TORAJA – Diduga Korupsi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa sewaktu menjabat, mantan Kepala Lembang To’Yasa Akung Ditahan Jaksa Cabjari Rantepao, Senin, 5 September 2022 kemarin.
Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Rantepao menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari Penyidik Tipikor Kepolisian Resor Toraja Utara terhadap Tersangka atas inisial RRM setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap P21 oleh Penuntut Umum.
Kasubsi Intelijen dan Datun Cabjari Rantepao Muslimin Lagalung, SH, meyampaikan RRM disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.20 Tahun 2021 atas Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atas dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Anggaran Dana Lembang dan Dana Lembang To’ Yasa Akung sewaktu tersangka RRM menjabat sebagai Kepala Lembang To’ Yasa Akung Kecamatan Bengkelekila, KabupatenToraja Utara tahun anggaran 2018-2019 sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 920.870.660,00.
Selanjutnya selesai menjalani pemeriksaan, Tim Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka RRM selama 20 hari kedepan bertempat di Rutan Polres Toraja Utara.
Dikonfirmasi secara terpisah Deri Fuad Rachman, SH. selaku Kacabjari Rantepao membenarkan rilis tersebut, Tersangka RRM saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka kami tahan di Rutan Polres Torut guna selanjutnya kedepan kami mempersiapkan proses administrasi penuntutan serta pembuatan surat dakwaan agar secepatnya tersangka kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar dalam rangka menjalani proses persidangan,” pungkasnya.
Tersangka RRM pada saat menjabat sebagai Kepala Lembang To’Yasa Akung Periode 2014 sd 2020 diduga melakukan Penyimpangan Dana Lembang TA. 2019 dan 2020 dalam beberapa kegiatan pembangunan fisik serta adanya pembayaran barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kententuan perundang-undangan serta kegiatan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar 900 juta.(ril)