Updatekareba.Com, Toraja – Kinerja awal tahun yang manis di perlihatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja setelah membongkar dugaan kasus korupsi dana desa di Lembang Sampeparikan, Kecamatan Mappak, Kabupaten Tana Toraja, tahun 2014 sampai tahun 2019
Dari keterangan pers Kepala Kejari Tana Toraja Jefri P. Makapedua, tersangka korupsi ini merupakan mantan Kepala Lembang Samprparikan berinisial P.
“Hari ini kami resmi menahan P, setelah menerima hasil audit Inspektorat Tana Toraja dimana terdapat kerugian negara senilai Rp. 811.946.600,” kata Jefri P. Makapedua, Kamis (21/1/2021).
Lanjut Jefri, atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka saat ini kami titipkan di Rutan Mapolres Tana Toraja,” ungkap Kajari Tana Toraja.(*/UK)