UPDATEKAREBA.COM, MAKASSAR – Sebanyak 29 dari 34 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) Belum Memenuhi Syarat (BMS) dukungan minimal 3 ribu fotocopy KTP.
Sementara 5 bakal calon telah memenuhi syarat dukungan. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno KPU Sulsel terkait verifikasi administrasi syarat dukungan KTP 34 bakal calon yang digelar di Hotel Claro Kota Makassar, Minggu 15 Januari 2023.
“Hasil pleno KPU Sulsel, dari 34 calon Bacalon, 5 orang Memenuhi Syarat (MS), sedangkan 29 orang BMS. Mereka diberi kesempatan untuk perbaiki,” kata Kasubag Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulawesi Selatan, Muh Asri.
Bakal calon yang berstatus BMS mengikuti masa perbaikan dukungan pada tanggal 16 sampai 22 Januari 2023. Selanjutnya pihak KPU Sulsel akan kembali menurunkan tim untuk melakukan verifikasi administrasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, ada 127.397 dukungan KTP yang tersebar ke 34 bakal calon anggota DPD RI dapil Sulsel. Namun memenuhi syarat atau MS hanya 70.443.
Kemudian dukungan balon belum memenuhi syarat sebanyak 45.853. Lalu dukungan kepada calon tidak memenuhi syarat mencapai 11.101.
Dari lima bakal calon yang memenuhi syarat, antaranya Mantan Ketua BPS Gereja Toraja Pdt. Musa Salusu, Datu Luwu Maradang Mackulau, Anggota DPRD Makassar Al Hidayat Syamsu, kemudian tokoh masyarakat St Diza Rasyid Ali serta Abdurrahman.
Data itu juga menunjukkan tiga petahana yang kembali bertarung di DPD RI berstatus BMS, yakni, Tamsil Linrung, Lili Amelia Salurapa dan Andi Muhammad Ihsan.(*/UK)