KPU Toraja Utara Sosialisasikan PKPU No 6 Tahun 2020

727
0
Handover.

Updatekareba.Com, Toraja – KPU Toraja Utara melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota, serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam yakni Pandemi Corona Virus Desease 2019 ( Covid-19) di Kantor KPU Toraja Utara Jln. Taman Makam Pahlawan No.65 Kota Rantepao.

Dalam kegiatan ini, KPU Toraja Utara mengundang Aloysius Lande’ selaku Wakil Ketua Satgas Covid-19 Toraja Utara untuk memaparkan materi sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2020.

Diketahui Aloysius Lande’ ini juga merupakan mantan dua periode di Komisioner KPU Toraja Utara.

KPU Toraja Utara juga mengundang seluruh pengurus Partai Politik, Dinas Kominfo Toraja Utara dan seluruh Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Divisi Sosialisasi dan SDM yang tersebar 21 Kecamatan.

Dalam pemaparan materi PKPU nomor 6 tahun 2020, Alosyus Lande selaku Wakil Ketua Satgas Covid -19 Toraja Utara menjelaskan, sosialisasi ini berdasarkan instruksi dari perpu nomor 2 tahun 2020 tentang apa yang disebut pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota yang disebut Pilkada serentak lanjutan, bahwa proses penyelenggaraan Pilkada serentak sempat terhenti dengan adanya pandemi Covid-19.

Namun setelah melihat perkembangan virus ini ternyata memungkinkan oleh Indonesia untuk melanjutkan proses Pilkada 2020 yang ada sebelumnya maka keluarlah apa yang disebut PKPU nomor 6 tentang Pilkada serentak lanjutan dalam kondisj bencana non alam pademi Covid-19.

“Dalam PKPU nomor 6 ini mulai dari Bab pertama hingga Bab terakhir dimana ada hubungan manusia dengan manusia lainnya selalu harus diikuti berdasarkan protokol kesehatan,” Ujar Aloysius Lande’.

Lanjut Aloysius mengapa itu harus karena tujuan pilkada ini untuk melindungi kesehatan dan keselamatan oleh seluruh masyarakat khususnya bagi yang ikut terlibat dalam proses lanjutan Pilkada mulai dari penyelenggara, peserta pemilu yakni partai-partai politik, pemilih dan seluruh stakeholder seperti mulai dari TNI – Polri dan awak media.

“Sasaran akhir dari PKPU nomor 6 ini adalah bagai mana penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 desember 2020 itu tidak diciderai oleh adanya Pandemi Covid-19 dan juga tidak menyebabkan penyebaran Covid-19. Sehingga PKPU nomor 6 tahun 2020 ini perluh untuk disosialisasikan supaya semua orang yang terlibat itu betul-betul memperhatikan protokol kesehatan,” Kunci Aloysius.

Sementara itu, Anggota KPU Toraja Utara Anshar Tangkesalu selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan dalam proses Pilkada lanjutan ini, protokol kesehatan untuk menghidari penularan Covid-19 telah diatur secara rinci dalam PKPU nomor 6 tahun 2020 dan itu wajib untuk disosialisasikan keseluruh elemen masyarakat terutama bagi yang terlibat langsung dalam Pilkada serentak tahun 2020.

” PKPU nomor 6 tahun 2020 ini wajib untuk disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat terutama pihak terkait dalam Pilkada 2020 karena PKPU ini mengatur secara gamblang bagaimana berpilkada dalam kondisi Pandemi Covid-19 agar terhindar dari penularannya,” Pungkas Anshar Tangkesalu.(rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here