Lagi – Lagi Seorang Ayah Tegah Setubuhi Anaknya Di Toraja

2898
0
Pelaku inisial PE

Updatekareba.Com, Toraja – SPKT Polres Toraja Utara menerima laporan terjadinya tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / IV / 2021 / SPKT / Res. Torut / Polda Sulsel, tanggal  26 April 2021.

Kejadian memalukan ini terjadi di Rumah pelapor di Marante Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara, Rabu (17/6/2020) lalu

Dari rilis humas polres Toraja Utara identitas Pelaku berinisial PS alias Ne’ M (62), dengan korban berinisial E (17) yang merupakan anak tiri pelaku.

Adapun kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 jam.13.00 witab bertempat di TKP telah terjadi tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan pelaku ( ayah tiri) terhadap korban (anak tiri), bahwa pada saat itu korban sedang berada di dapur untuk memasak.

Kemudian tiba-tiba datang pelaku menarik korban secara paksa utk masuk ke kamar ibunya yang pada saat tidak berada dirumah, setelah berada dikamar ibunya tersebut selanjutnya pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri tetapi korban tidak mau dan melakukan perlawanan.

Pelaku membujuk akan memberikan uang dan juga melakukan pengancaman sehingga pelaku dapat menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

Kejadian tersebut baru diketahui oleh ibu korban pada tanggal 16 April 2021 setelah korban memberitahu kepada ibunya bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang Undang No 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara Maximal 15 tahun penjara ” Jelas Kasat Reskrim AKP Harjoko.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Toraja Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(*/UK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here