LAKUKAN PERSETUBUHAN ANAK DIBAWAH UMUR, SEORANG KARYAWAN SWASTA DITANGAP POLISI DI TORAJA

583
0

Updatekareba.Com, Toraja -Kepolisian Resort Tana Toraja, Polda Sulawesi Selatan malalui Unit buser dan Unit PPA menangkap seorang pemuda yang diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan anak di bawah umur. Selasa(26/03/2019) pagi.

Tersangka berinisial RS (18), pekerjaan swasta yang beralamat Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja ini ditangkap berdasrkan bukti permulaan yang cukup tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Perempuan Dibawah Umur dengan korban berinisial AP(17) seorang pelajar.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/37/III/2019/SPKT tanggal 26 Maret 2019 perihal Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. Sirait, SH., S.Ik melalui kasat Reskrim AKP Jon Paerunan, SH membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka terbukti telah melakukan pertubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (2) Undang – undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang,

“Dari hasil pemeriksaan (BAP), diketahui bahwa tersangka melakukan segala upaya membujuk korban, agar mau diajak berhubungan intim layaknya pasangan suami isteri dengan menjanjikan akan menikahi oleh Pelaku” tambah Kasat Reskrim.

Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, menambah daftar panjang kasus yang telah ada sebelumnya sehingga Polres Tana Toraja menghimbau agar hendaknya para orang tua harus lebih aktif menjaga anak-anaknya dengan menanamkan nilai-nilai moral, mengajarkan penggunaan medsos secara bijak, hindari pergaulan bebas sehingga kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here