Updatekareba.Com, Toraja – Unit PPA Polres Tana Toraja Polda Sulawesi Selatan menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan pelatihan Paralegal Bagi Kelompok Perempuan yang diselenggarakan oleh Yayasan Kombongan Situru Tana Toraja dengan Fasilitator Projeck Manager Program mampu Bakti Makassar. bertempat di di Aula kantor kecamatan Makale, Tana Toraja,:Rabu (27/3/2019) siang.
Dalam kesempatan tersebut kanit PPA Sat. Reskrim Polres Tana Toraja Bripka Yuhardy Matarru’, SH bersama Bripda Sulpiana menjadi pemateri dalam pelatihan tersebut, dengan membawakan materi Proses penanganan perkara kekerasan terhadap Perempuan dan Anak kaitannya dengan UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan Dalam Rumah Tangga, No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan 12 tahun 2011 tentang proses peradilan anak .
Dalam kegiatan yang dihadiri sekitar 30 peserta yang berasal dari 15 lembang / kelurahan yang ada di Tana Toraja, juga dilaksanakan sesi tanya jawab seputar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dan diperoleh fakta bahwa masih banyak kasus-kasus yang terjadi dimasyarakat yang tidak dilaporkan kepihak kepolisian karena takut atau mendapat intimidasi dari pelaku.
Kanit PPA Sat. Reskrim Polres Tana Toraja Bripka Yuhardy Matarru’, SH dalam hal ini menyampaikan kepada seluruh peserta pelatihan untuk tidak takut melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian atau ke P2TP2A (pusat pelayanan terpadu perlindungan perempaun dan anak) untuk mendapatkan penanganan.
“Jangan biarkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin bertambah, segera laporkan kejadian tersebut bila terjadi kepada anda maupun keluarga anda sehingga memberikan efek jerah kepada para pelaku” Ujar Bripka Matarru.
Dalam kesempatan itu pula, kanit PPA Sat. Reskrim Polres Tana Toraja menyampaikan bahwa Polres Tana Toraja beserta Polsek Jajarannya saat ini sudah menangani 15 kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Kami menyampaikan penekanan Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. Sirait, SH., S.Ik bahwa Polres Tana Toraja berkomitmen untuk menyelesaikan secara tuntas kasus-kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur begitupun kasus kekerasan terhadap perempuan” Tutup Bripka Matarru.(*)