MONEY POLITIC MASIHKAH PUNYA PERANAN ?

1368
0
Adriana Pakendek, SGz, SH, MH, MSi, MM.

Updatekareba.Com, Toraja – Survery yang diadakan Celebes Research Centre di Dapil 3 Sulsel (Februari 2019), sebanyak 75.3% menolak Money Politic, 14.0% akan menerima dan 10.8% tidak menjawab.

Jika melihat hasil survey tersebut cukup menggembirakan di tengah masih santernya issu money politic di kalangan masyarakat.

Apakah Money Politic atau Politik Uang itu? Menurut Wikipedia, politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang agar orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun menjalankan haknya dengan cara tertentu saat pemilihan umum (pilpres, pileg, pilbup).

Pemberian dalam bentuk uang atau barang/sembako (beras, minyak, gula, dan lain – lain) dengan tujuan menaruh simpati masyarakat agar memberikan suaranya kepada yang mereka tentukan.

Tindakan politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye.

Menurut Adriana Pakendek, SGz, SH, MH, MSi, MM, dosen hukum, administrasi dan manajemen, membenarkan ada peraturan yang mengaturnya, yaitu UU No 10/2016 tentang Pilkada dan UU No 7/2017 tentang Pemilu.

“Ada perbedaan pada pengenaan sanksi, kalau di UU No 10/2016 sanksi diberikan kepada penerima dan pemberi, namun dalam UU No 7/2017 hanya pemberi yang dapat diberikan sanksi bila terjadi politik uang,” kata Adriana Pakendek, SGz, SH, MH, MSi, MM, dalam rilisnya, Senin (25/3/2019) malam.

Masih menurut Adriana Pakendek, money politic akan tetap subur apabila sanksi dan penegakan hukum belum maksimal yang akan menimbulkan efek jera, semisal dibatalkannya pencalonan seseorang bila terbukti.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here