Pemkab Luwu Utara Resmi Memiliki Hak Atas Tenun Rongkong, Mirip Tenun Toraja

742
0
Handover (Pemkab Luwu Utara).

Updatekareba.Com, Luwu Utara – Tenun Rongkong resmi menjadi hak milik intelektual Kabupaten Luwu Utara. Hal itu dibuktikan dengan Sertifikat HKI yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Priyadi kepada Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Senin (3/2/2020).

Priyadi mengungkapkan, sertifikat HKI yang diserahkan hari ini merupakan buah dari tangan dingin Bupati Indah yang mendaftar dan memperjuangkan kekayaan Luwu Utara.

“Saya bersyukur hari ini mengenakan kekayaan Luwu Utara yakni kain Rongkong. Sebagai informasi untuk kita semua, Luwu Utara menempati peringkat ke – 10 di Sulsel khusus untuk pembangunan kekayaan intelektual. Tentu hal ini tidak lepas dari tangan dingin ibu bupati yang memperjuangkan untuk mendaftarkan hak milik, hak paten, supaya manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Priyadi, yang hadir mengenakan batik Rongkong bersama jajarannya, di Rutan Kelas II B Masamba.

Sementara sebagai orang nomor satu di Luwu Utara, IDP merasa tersanjung sebab kekayaan Luwu Utara bisa dikenakan Kakanwil bertepatan dengan penyerahan sertifikat HKI.

“Kami tersanjung karena pak Kakanwil beserta rombongan mengenakan kain batik Rongkong, kenapa karena tadi yang diserahkan adalah hak intelektual untuk tenun Rongkong. Sertifikat ini sebenarnya sudah terbit dari tahun lalu tapi menunggu momen, dan diserahkan langsung pak Kakanwil sebagai wujud dukungan. Tidak hanya tenun Rongkong, segera dari sini kita juga akan mengusul sertifikat HKI untuk kapurung, dan saya berharap Luwu Utara menjadi yang pertama,” kata IDP.

Perhatian Bupati Indah pada kekayaan berupa tenun Rongkong ini, memang tak perlu diragukan. Pada beberapa kunjungan kerja agenda kedinasan, IDP dengan bangga mengenakan batik Rongkong, bahkan hingga ke Benua Eropa, tepatnya di Negara Azerbaijan.

Tak ketinggalan Kelompok Sadar Wisata di Kampung Tenun Rongkong, juga mewakili Sulsel pada Lomba Pokdarwis tingkat Nasional setelah keluar sebagai Pokdarwis terbaik tingkat Provinsi.

Kekayaan dari Tana Masakke ini pula yang mengantar IDP sebagai penerima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2020 pada Sabtu (8/2/2020) mendatang di Kalimantan Selatan.

Sekadar diketahui, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan dua sertifikat HaKI atau surat pencatatan ciptaan, masing-masing untuk tenun Rongkong dan kain roto Rongkong.

Sertifikat HaKI ini berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan. Sertifikat ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here