PERTIKAIAN KAKAK BERADIK DI TORAJA DIDAMAIKAN POLISI

434
0
Handover (Humas Polres Tana Toraja).

Updatekareba.Com, Toraja – Pihak Polsek Saluputti melaksanakan mediasi kasus penganiayaan yang terjadi pada hari kamis tanggal 13 Juni 2019 di Pangngala Lembang To’pao, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja, Jumat (14/6/2019).

Mediasi dilaksanakan di ruang pertemuan di Polsek Saluputti yang dipimpin oleh Kapolsek Saluputti Iptu Martinus Pararuk didampingi Kanit Reskrim Bripka Marson Marilalan.

Kejadian pertikaian tersebut terjadi pada hari Kamis 13 Juni 2019, berawal dari ketersinggungan lel. Rahman (54) yang ditegur oleh saudara kandungnya sendiri an. Firdaus (48) untuk tidak memetik buah kakao di lahan kebun yang masih milik orang tua mereka.

Merasa tersinggung dengan teguran saudaranya, Rahman pun melukai adiknya dengan menggunakan sebilah parang yang kebetulan sedang digunakan oleh lel. Rahman untuk memetik buah kakao.

Perkelahian antar kedua bersaudara ini tidak terhindarkan dan keduanya mengalami luka.

Atas permintaan dari kedua belah pihak yang di dukung oleh permintaan dari keluarga serta aparat pemerintah setempat dalam hal ini Kepala Lembang Palesan Daniel Paondanan dan Kepala Lembang Batu Sura’ Farel Panggoa Layuk, Polsek Saluputti melakukan mediasi penyelesaian pertikaian diantara kakak beradik yang telah saling melukai.

Setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, yang disaksikan oleh kepala Lembang dan keluarga besarnya, dicapai kata sepakat diantara keduanya untuk berdamai dengan menuliskan surat pernyataan damai yang berisi pernyataan bahwa kasus tersebut tidak perlu dilanjutkan atau diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan bahasa lain diselesaikan secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dengan pertimbangan bahwa keduanya masih bersaudara kandung dan mencapai kata sepakat untuk berdamai.

Kapolsek Saluputti Iptu Martibus Pararuk didampingi Kanit reskrim Bripka Marson Marilalan SH.,menghimbau agar kedua belah tetap menjaga hubungan silaturahmi kekeluargaan dan tetap menjaga kondusifitas terkait dengan kamtibmas, jangan hanya gara – gara masalah sepele, urusannya menjadi urusan kepolisian.

Namun apabila kedua belah pihak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan penandatanganan / persetujuan damai serta berjabat tangan sebagai pertanda saling bermaafan dari kedua belah pihak yang bertikai.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here