Updatekareba.Com, Toraja – Unit PPA Polres Tana Toraja kembali melakukan Penahanan tersangka dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, di Mapolres Tana Toraja, Jumat (16/8/2019) siang.
Setelah menerima Laporan Polisi Unit PPA langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi , diduga keras telah terjadi dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja yang diduga dilakukan oleh tersangka IGS (56) Pekerjaan PNS, terhadap korban NS (16).
IGS merupakan pengelolah sekolah sekaligus Kepala sekolah di salah satu sekolah Swasta yang terletak di Mengkendek Kabupaten Tana Toraja dan NS sendiri merupakan murid dari tersangka IGS.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi dan tersangka patut diduga keras telah terjadi tindak Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang.
Juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 93/ VIII / 2019 / SPKT tanggal 15 Agustus 2019 Saat ini tersangka di Rutan Polres Tana Toraja untuk Penyidikan lebih lanjut.(*)