Updatekareba.Com, Toraja – Manto alias Pong Yuli warga Sa’dan Matallo, Toraja Utara, mendatangi Mapolres Tana Toraja, Selasa, 27 Agustus 2019.
Didampingi sejumlah keluarganya, Pong Yuli mengadukan Polsek Sa’dan terkait penanganan kasus penganiayaan yang dinilai lamban ditangani, padahal sudah lama dilaporkan
Dia menceritakan, pihaknya bingung pasalnya hingga kiji tidak mendapat penjelasan yang jelas mengenai perkembangan kasus tersebut.
“Justru kesannya kami di pimpong, sampai disuruh ke Polres Tana Toraja,” ucap Pong Yuli usai diterima oleh Kasat Reskrim, AKP Jon Paerunan.
Lebih jauh dijelaskan Pong Yuli, kasus penganiayaan yang dilaporkan terjadi pada 27 Juli 2019 lalu. Dimana kala itu, empat orang anggota keluarganya memukul pelaku pemerkosaan. Korban pemerkosaan adalah putrinya kandung Pong Yuli.
Tutur Dia, akibat penganiayaan tersebut 4 pelaku penganiayaan, yang terdiri dari 2 anak serta 2 ponakannya ditahan di Mapolres Tana Toraja, hingga kini.
“Nah dalam kasus itu empat anakku juga dianiaya. Dua orang sampai dipukul pakai kayu hingga luka oleh keluarga pelaku pemerkosaan. Nah ini yang kami laporkan, tapi belum ada kejelasan sampai sekarang” tutur Pong Yuli.
Usai melapor, kata Pong Yuli pihaknya kala itu diarahkan oleh Polsek Sa’dan untuk melakukan visum sebagai bukti pelaporan.
“Kami disuruh melakukan visum dan hasilnya sudah ada, tapi ini belum jelas bagaimana kelanjutannya. Surat laporan saja kami tidak dikasih,” kesalnya.
Terpisah Kasat Reksrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan yang dimintai konfirmasi mengatakan, bahwa kasus tersebut sementara berproses di Polsek Sa’dan. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polsek Sa’dan, pun demikian ia mengakui bahwa memang ada kendala dalam penanganannya.
“Iya benar, yang menganiaya di dalam (sel) itu melapor juga bilang dianiaya.
Dia (Pong Yuli) bilang lambat karena memang ada keterbatasan disana (Polsek). Saya tegaskan kasus itu masih berproses, tidak berani kita mempermainkan nasibnya orang. Kalau Polsek tidak proses kita yang akan proses,” tegas Jon.
Ditambahkan Jon empat pelaku penganiayaan itu kasusnya proses sidik dan perkaranya akan dipercepat karena pelakunya ditahan. (Atj/*)