Presiden Teken Keppres Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

345
0
Presiden RI, Joko Widodo.

Updatekareba.Com, Jakarta – Dengan mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, percepatan penanganan COVID-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, bertujuan:

a. meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan;

b. mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;

c. meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19;

d. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan

e. meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.

Menurut Keppres ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memiliki struktur Pengarah, yang memiliki tugas:

a. memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan COVID-19; dan

b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19.

Struktur Pelaksana dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memiliki tugas:

a. menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19;

b. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19;

c. melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19;

d. mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19; dan

e. melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19 kepada Presiden dan Pengarah.

Dalam melaksanakan tugas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.(*/UK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here