RESMOB POLRES TANA TORAJA TANGKAP PELAKU ASUSILA ANAK BAWAH UMUR DI LUWU UTARA

615
0
Handover (Humas Polres Tana Toraja)

Updatekareba.Com, Toraja – Anggota Resmob Polres Tana Toraja yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA ISKANDAR A,SH mengamankan pelaku tindak pidana asusila anak di bawah umur, di Kelurahan Kalitata, Kecamatan Malangke Barat, Luwu Utara, Minggu (30/6/2019) siang.

Pelaku Asusila inisial NO (23) adalah warga Malangke barat, Luwu Utara .

Pelaku di tangkap berdasarkan laporan polisi nomor LPB NOMOR :B/133/VI/2019/SPKT/RES TATOR.

Informasi yang dihimpun, pelaku melakukan asusila dibawah umur dan korban dibawa lari ke Malangke, Kabupaten Luwu Utara.

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tana Toraja, dan ditindak lanjuti oleh Resmob Polres Tator dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya pelaku tertangkap di Malangke, Luwu Utara.

Identitas korban, inisial TMR ( 14 )
siswi SMP di Kabupaten Tana Toraja.

Karena diduga keras telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur dan membawa lari korban anak tersebut, sebagai mana di maksud dalam pasal 81 ayat (2) tentang perlindungan anak di bawah umur, pelaku di bawa ke mako Polres Tana Toraja untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban pun ikut di bawa ke Mapolres Tator untuk diserahkan kepada keluarganya.

Saat di konfirmasi , Kasat Reskrim AKP Jon Paerungan membenarkan Resmob Polres Tana Toraja telah mengamankan pelaku asusila yang lari ke Malangke Luwu Utara.

” Saat ini pelaku dan korban sudah dibawa ke Mapolres Tator “. Kata Jon Paerungan mewakili Kapolres Tana Toraja.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here