RS. Elim Rantepao Bantah Ada Pengambilan Paksa Pasien Dan Palsukan Status Pasien

4742
0
Handover.

Updatekareba.Com, Toraja – Manajemen RS Elim Rantepao melalui Humas RS Elim Rantepao mengklarifikasi soal berita puluhan warga menggeruduk RS Elim Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan pada Minggu (10/1/2020) malam.

Dalam rilis Humas RS Elim Rantepao yang diterima Updatekareba.Com disampaikan bahwa tidak ada sama sekali pengambilan jenazah yang dinyatakan positif Covid-19.

Pihak RS Elim Rantepao menjelaskan bahwa pihak rumah sakit telah menyampaikan ke pihak keluarga dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Toraja Utara termasuk untuk pemakanan dari jenazah yang sepenuhnya diserahkan kepada keputusan Satgas Covid-19 Toraja Utara.

Manajemen RS. Elim Rantepao jyga membantah tudingan bahwa terdapat pemalsuan status pasien covid-19 agar mendapatkan keuntungan finansial.

Dalam rilis ini pihak RS Elim berkomitmen dan senantiasa mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi covid-19 dengan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien covid-19 maupun pasien umum yang membutuhkan.

“Bahkan sampai sekarang kami belum menerima sepeserpun dalam pelayanan pasien covid ini, sangat disayangkan jika masih ada yang berpikiran tenaga kesehatan memanipulasi data untuk mendapatkan keuntungan finansial tertentu, ini sangat melukai hati para tenaga kesehatan yang mengorbankan dirinya untuk melayani pasien covid 19,” rilis Humas RS. Elim Rantepao.

“Dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien covid-19, rumah sakit memegang teguh dan melaksanakan pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan pihak berwenang lainnya,” bunyi rilis dalam keterangan resmi Manajemen RS Elim Rantepao, Senin (11/1/2021).

Penjelasan ini sekaligus menjawab tudingan yang sempat beredar di media sosial tentang adanya indikasi rumah sakit yang memalsukan data pasien covid-19 yang mereka tangani.

Dalam hal manajemen klinis dan tata laksana jenazah, pihak rumah sakit berpedoman pada aturan yang ditetapkan oleh Kemenkes, terakhir revisi kelima yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

Terkait pengajuan klaim pembayaran atas pelayanan pasien covid-19, rumah sakit mematuhi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020.(*/UK)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here