Updatekareba.Com, Toraja – Satu TPS di Kecamatan Rantebua, Toraja Utara berpotensi akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
TPS itu adalah TPS 5, Lembang Pitung Penanian, Kecamatan Rantebua, Toraja Utara.
Komisioner KPU Toraja Utara, Roy Pole Pasalli, mengatakan satu TPS berpotensi pemungutan suara ulang dapat terjadi di Kecamatan Rantebua.
“Kita masih menantikan surat resmi dari PPK Rantebua, kalau kabarnya sudah ada rekomendasu dari Panwascam Rantebua, setelah ada surat resmi baru kami rapatkan dan laporkan ke KPU RI,” ujar Roy Pole Pasalli, saat ditemui di kantor KPU Toraja Utara, Senin (22/4/2019) siang.
Roy Pole Pasalli menambahkan belum dapat memastikan dilaksanakan atau tidaknya PSU di Kecamatan perbatasan Toraja Utara dengan Kabupaten Luwu ini.
“Kami hanya pelaksana, kalau pihak Panwascam resmi rekomendasi dan disetujui KPU RI, ya pasti kita lakukan,” tambah Roy.
Hingga tulisan ini dimuat, pihak Bawaslu Toraja Utara belum menjawab konfirmasi soal alasan dan kebenaran adanya pemilihan suara ulang satu TPS di Kecamatan Rantebua.(*)