Sempat Viral, Residivis Pencurian Wilayah Wara Utara Palopo tertangkap di Luwu

391
0
Handover.

Updatekareba.Com, Palopo – Pencurian yang terjadi di Wilayah Wara Utara Kota Palopo membuat warga setempat merasa khawatir. Kejadian tersebut, sempat viral di Media Sosial. Sehingga seorang Warga Perumahan Bumi Tobulung Permai, Kelurahan Tobulung, Kecamatan Bara, kota palopo pada tanggal 09 April 2021 melaporkan diri Polsek Wara Utara Polres Palopo.

Uraian kejadiannya bahwa jumat 09 April 2021 sekitar pukul 02.00 Wita, pelapor terbangun bersama ibunya sekitar pukul 05.00 Wita mengetahui rumahnya dimasuki oleh pencuri dan melihat jendela kamarnya terbuka , akibat kejadian tersebut pelapor kehilangan 3 buah hp, satu unit laptop, uang tunai RP 300 Ribu dan emas 100 gram.

Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Wara Utara lakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan sehingga memakan waktu, dikarenakan walaupun mendapatkan nama namun dalam pencarian.

Akhirnya Selasa 25 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di Desa Bungaeja, kec. Kamanre, Kab Luwu personil Unit Reskrim Polsek Wara Utara yang dipimpin Ipda G. Silalahi dengan dibantu Personil Polsek Telluwanua Bripka Akbar telah melakukan penangkapan pelaku tersebut.

Adapun Identitas pelaku yaitu inisial K (42), alamat Dsn Sinangkala, Desa Pompengan, Kecamaan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu.

Pemeriksaan di tempat saat dilakukan penangkapan namun tak diindahkan pelaku dan mencoba untuk kabur sehingga dilakukan penindakan secara terukur, setelah diamankan diketahui pelaku merupakan Residivis dalam kasus yang sama, dan saat memberitahukan lokasi lokasi Barang bukti hasil Kejahatannya yaitu :

1. 1 (satu) unit laptop merk asus warna biru.
2. 1 (satu) unit hp merk iphone 7 plus warna merah.
3. 1 (satu) unit hp merk vivo Y 91 warna merah
4. 1 (satu) unit HP merk Oppo type A92 warna biru
5. Uang tunai Rp 300.000
6. Emas kurang lebih 100 gr.

Selanjutnya pelaku di bawah ke Polsek wara utara guna proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan atas kejahatan yang dilakukannya.

tentang dugaan tindak pidana pencuriannya Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 e diancam hukuman penjara Paling lama tujuh tahun.(**/UK)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here