SETUBUHI ANAK DIBAWAH UMUR, LELAKI 19 TAHUN DIBEKUK POLISI DI TORAJA

955
0
Handover

Updatekareba.Com, Toraja – Anggota Resmob Polres Tana Toraja yang di pimpin oleh Kanit Resmob Ipda Iskandar. A, SH telah mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Bolu Kecamatan Tallung Lipu,Kabupaten Toraja Utara, Kamis (23/5/2019) sore.

Penangkapan pelaku inisial EV ( 19 tahun ) berdasarkan : Sp.kap /66/V/res.1.24/2019 / reskrim karena diduga telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur dengan korban inisial AS (17).

Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P.Sirait, melalui Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan, SH membenarkan perihal penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini pelaku di tahan di rutan Polres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut” ucap AKP Jon Paerungan.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here