Tiga Pelaku Pelanggaran Pilkada 2020 Di Toraja Telah Divonis PN Makale

1658
0
Handover.

Updatekareba.Com, Toraja – Kejaksaan Negeri Tana Toraja merilis tiga pelaku Perkara pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020 telah divonis bersalah oleh majalis hakim Pengadilan Negeri Makale.

Ketiga terpidana ini dua berlatar belakang ASN dan satu ibu rumah tangga.

Dari rilis Kejari Tana Toraja, untuk perkara pelanggaran Pilkada 2020 di Kabupaten Tana Toraja yakni berinisial JT dengan Nomor Perkara141/Pid.Sus/2020/PN Mak Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Desember 2020 Nomor Surat PelimpahanB-1803/P.4.26/EKU.2/12/2020, berstatus ASN, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “APARATUR SIPIL NEGARA MELAKUKAN TINDAKAN YANG MENGUNTUNGKAN SALAH SATU PASLON SELAMA MASA KAMPANYE”.

JT oleh majelis hakim divonis dengan pidana penjara selama 2 Bulan dan 15 Hari dan denda sebesar Rp.4.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 4 bulan.

Selanjutnya terpidana dengan insial AT alias MP seorang ibu rumah tangga dengan Nomor Perkara143/Pid.Sus/2020/PN Mak, Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Desember 2020 Nomor Surat PelimpahanB-1814/P.4.26/Eku.2/12/2020, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGGUNAKAN FASILITAS DAN ANGGARAN PEMERINTAH UNTUK KEPENTINGAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH”.

AT alias MP oleh majelis hakim divonis dengan pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari serta pidana denda sebesar Rp.500.000 dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Sementara untuk pelanggaran Pilkada Toraja Utara 2020 dengan terpidana inisial YP berstatus ASN dengan Nomor Perkara142/Pid.Sus/2020/PN Mak Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Desember 2020 Nomor Surat PelimpahanB-1815/P.4.26/Eku.2/12/2020, divonis dengan pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari serta pidana denda sebesar Rp.2.000.000, dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Dalam keterangan persnya Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Jefri Penanging Makapedua, menyampaikan ketiga perkara pelanggaran Pilkada Toraja Utara ini menjadi pembelajaran bagi ASN dan masyarakat.

“ASN itu harusnya netral, dan tim sukses atau paslon jangan gunakan fasilitas negara dalam berkampanye. Kami pihak Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakumdu memastikan jika terbukti akan kami proses, dan ini tiga perkara menjadi bukti,” kata Jefri Penanging Makapedua, Jumat (1/1/2021).

Ketiga pelaku pelanggaran Pilkada ini pun telah ditahan dan menjalani proses hukum di Rutan Klas IIB Makale.(*/UK)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here