Tilep Uang Rakyat Rp. 250 Juta, Kejari Tana Toraja Penjarakan Sekretaris Koperasi Pertenunan Toraja Melo

1782
0
Handover (Kejari Tana Toraja).

Updatekareba.Com, Toraja – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja kembali mengeksekusi satu terpidana kasus korupsi ke rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin (20/1/2020).

Dari rilis pers Kepala Seksi Intelejen Kejari Tana Toraja, Ariel Denny Pasangkin, menyampaikan eksekusi terhadap terpidana Andryani Sampe yang melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa Perkara kasus Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam penerimaan bantuan dana dari Kementrian Koperasi dan UKM RI kepada Koperasi Pertenunan Toraja Melo tahun anggaran 2012 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 250.000.000,” kata Ariel Denny Pasangkin,

Terpidana Andryani Sampe menjabat selaku sekretaris Koperasi Pertenunan Toraja Melo.

“Bahwa sesuai dengan putusan MA Nomor : 2350 K/PID.SUS/2018 tanggal 20 Desember 2018 dengan putusan terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” tambah Kasi Intel Kejari Tana Toraja.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here